Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Modus Korupsi PUPR OKU Terbongkar, Anggaran Rp96 Miliar Disunat untuk DPRD

Top Post Ad

 

Repelita, Jakarta - Ternyata modus korupsi dalam anggaran Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, terungkap dengan jumlah anggaran yang disunat hingga 32 persen. Sebanyak Rp96 miliar yang disepakati pemerintah kabupaten dan DPRD OKU ternyata disalahgunakan, dengan Rp30 miliar di antaranya dibagikan kepada anggota DPRD OKU melalui modus dana pokok pikiran (pokir).

Kejadian ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa korupsi ini melibatkan enam orang dari pemerintah kabupaten dan DPRD OKU.

Menurut Setyo, perkara ini bermula pada bulan Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp40 miliar. Proyek tersebut dibagi dengan jatah proyek Rp5 miliar untuk ketua dan wakil ketua DPRD serta Rp1 miliar untuk anggota. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek tersebut turun menjadi Rp30 miliar dengan fee tetap 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee yang diterima mencapai Rp7 miliar.

Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR Kabupaten OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kenaikan ini terjadi karena adanya kesepakatan yang mempengaruhi distribusi anggaran tersebut.

Tersangka NOV, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada MFZ dan ASS, dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Sebagian fee tersebut diperuntukkan bagi Dinas PUPR sebesar 2 persen, dan bagi DPRD OKU sebesar 20 persen. "NOV mengkondisikan pihak swasta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lampung Tengah untuk melaksanakan proyek ini," kata Setyo.

Pada bulan Maret 2025, MFZ melakukan pencairan uang muka untuk beberapa proyek, dan pada 13 Maret, MFZ memberikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada NOV sebagai bagian dari fee proyek. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada A, seorang PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU.

Pada 15 Maret, KPK menemukan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS. Uang tersebut disita bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner dan sejumlah dokumen serta alat komunikasi dan elektronik.

KPK kemudian mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing, serta A dan S. Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved