Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Meski Tanpa Pasal Dwifungsi, 5 Kebijakan di RUU TNI Ini Dinilai Berpotensi Kembalikan Dominasi Militer

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Jurnalis senior Dandhy Laksono menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah menjadi perdebatan publik.

Menurutnya, meski tidak secara eksplisit mencantumkan pasal tentang Dwifungsi ABRI atau Fraksi TNI di DPR, terdapat beberapa kebijakan dalam revisi tersebut yang berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam politik dan pemerintahan.

"Kalau bilang di RUU TNI tak ada pasal Dwifungsi, ya naif. Ada konteks sosial dan politik di dalamnya," ujar Dandhy melalui akun X pribadinya.

Ia kemudian menjabarkan lima poin dalam revisi RUU TNI yang menurutnya dapat mengarah pada kebangkitan kekuasaan militer. Pertama, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyeimbangan politik di antara partai-partai koalisi, yang berpotensi menjadikan TNI sebagai alat politik.

Kedua, rencana menyesuaikan jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) dengan jumlah provinsi, yang dianggap sebagai langkah memperluas keterlibatan militer dalam urusan sipil.

Ketiga, pembentukan 100 batalyon pembangunan yang dapat membuka ruang lebih besar bagi prajurit aktif terlibat dalam proyek-proyek sipil di luar tugas pokok pertahanan.

Keempat, perluasan tafsir "pertahanan" yang mencakup program-program ekonomi seperti food estate dan mining business group (MBG), yang memungkinkan keterlibatan TNI dalam sektor bisnis dan industri.

Kelima, program kursus bisnis bagi 200 perwira TNI, yang menurutnya dapat menjadi celah bagi militer untuk semakin masuk ke ranah ekonomi dan politik.

Dandhy menegaskan bahwa kekuatan militer tidak perlu secara terang-terangan mengajukan pengesahan Fraksi TNI di DPR untuk memperkuat pengaruhnya.

“Lagian orang goblok mana yang minta pengesahan Fraksi TNI di DPR kepada politikus DPR?” sindirnya.

Ia menilai DPR justru ingin mempertahankan kekuasaannya tanpa persaingan. Jika militer memiliki fraksi sendiri di DPR, para pemodal akan lebih memilih berinvestasi pada mereka dibandingkan partai politik lainnya.

“Segoblok-gobloknya DPR, mereka ingin agar kerakusannya tanpa persaingan. Kalau ada fraksi yang pegang bedil, ya cukong dan bohir akan milih mereka. So, Dwifungsi kembali dengan merangkak," ujarnya.

Dandhy juga menyoroti bahwa Dwifungsi ABRI tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya fraksi TNI di DPR seperti di era Orde Baru, tetapi juga dari keterlibatan militer dalam proyek-proyek nasional sejak dulu.

“Dwi Fungsi itu ukurannya gak cuma ada-tidaknya Fraksi TNI di DPR seperti ABRI di era Soeharto. Apalagi sejarahnya, Fraksi ABRI dulu juga gak langsung ada di DPR tahun 1960. Tapi dimulai dengan para jenderal ikut proyek nasionalisasi perusahaan (BUMN) eks Belanda usai KMB, 1949,” jelasnya.

Saat ini, revisi RUU TNI tengah dalam pembahasan dan beredar kabar bahwa beleid tersebut akan disahkan sebelum Lebaran atau sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved