Repelita Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut kasus pagar laut sebagai skandal paling memalukan yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, gagal melindungi nelayan di pesisir Laut Tangerang.
Menurut Susan, ketidakberpihakan terhadap nasib nelayan di pesisir Tangerang, yang berujung pada munculnya pagar laut, menunjukkan kegagalan Trenggono dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri yang kompeten.
“Tidak ada alasan untuk mempertahankan menteri yang gagal melindungi nelayan. Saya yakin lebih dari dua juta nelayan di pesisir Indonesia lebih layak menjadi menteri daripada seorang Sakti Wahyu Trenggono,” tegas Susan.
Kiara mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Menteri KKP Trenggono dan memberikan perhatian serius terhadap kasus pagar laut yang dinilai memalukan. Susan berharap Presiden tidak menutup mata terhadap skandal tersebut dan segera mengambil langkah tegas.
Kasus pagar laut bermula pada pertengahan 2024 dan mendapat sorotan publik setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru bertindak pada Januari 2025. Penyegelan dan pembongkaran pagar laut yang berdampak merugikan nelayan dan masyarakat Desa Kohod, dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial.
“Penyegelan dan pembongkaran yang terlambat ini adalah bukti kegagalan Menteri Trenggono dalam memberikan perlindungan kepada nelayan,” ujar Susan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Tanpa mengusut pihak lain yang dianggap bertanggung jawab, KKP memberi sanksi administratif sebesar Rp48 miliar kepada Arsin dan T.
Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengungkapkan bahwa laporan terkait pagar laut telah disampaikan sejak September 2024 dan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sudah dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok