Repelita Jakarta -Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam proses Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Menurutnya, revisi tersebut murni hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. “Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” kata Sjafrie.
Namun, fakta lain terungkap setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dikabarkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum pengesahan RUU TNI. Utut, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja RUU TNI, mengaku membahas berbagai hal dalam pertemuan tersebut, termasuk RUU TNI yang sedang menjadi sorotan publik. “Iya (bahas RUU TNI). Banyak lah diskusi, banyak hal,” kata Utut.
Presiden Prabowo disebut tidak memiliki keberatan terhadap RUU TNI yang akan segera dibahas dalam sidang paripurna DPR. Hal ini kemudian memicu respons dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Melalui akun X pribadinya, Bivitri menyatakan bahwa perintah dari komandan (Presiden) terkait RUU TNI sudah jelas. “Perintah komandan untuk UU TNI memang sudah jelas sejak kemarin,” tulisnya.
Bivitri juga mengungkap keraguannya terkait proses checks and balances dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan hal ini sebagai tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. “Masih percaya ada checks and balances? Masih belum percaya demokrasi Indonesia belum mundur?” tuturnya.
RUU TNI memuat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kedua, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), yang memperluas tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas.
Ketiga, Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Keempat, Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat.
Perubahan ini terus memicu perdebatan, terutama terkait transparansi dan independensi legislasi di tengah kekuasaan eksekutif yang dominan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok