Repelita Ternate - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) periode 2013–2023, Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di RSUD dr. Chasan Boesoeirie Ternate.
Jenazah Abdul Ghani Kasuba telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebelum meninggal, Abdul Ghani tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara. Ia sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp2,2 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Abdul Ghani.
Pihak Abdul Ghani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menguatkan putusan PN Ternate. Kasus ini kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun putusan belum keluar hingga Abdul Ghani meninggal.
Kuasa Hukum Abdul Ghani, Hairun Rijal, menegaskan bahwa status kliennya belum sebagai terpidana karena putusan kasasi MA belum berkekuatan hukum tetap.
"Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Kami sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi," kata Hairun, Jumat (14/3/2025).
Kondisi Kesehatan Sebelum Meninggal
Abdul Ghani Kasuba sempat mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir. Putra sulungnya, Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa sang ayah tidak mampu beraktivitas secara mandiri.
"Beliau hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis," ujar Toriq, Minggu (9/7/2025).
Tim medis menemukan infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah, yang menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga kelumpuhan. Meski disarankan operasi, keluarga memilih menunda karena risiko yang tinggi.
Kilas Balik Kasus Korupsi
Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam OTT KPK pada 18 Desember 2023. Ia diduga menerima uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Abdul Ghani juga menerima uang suap terkait lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa. JPU KPK menuntutnya 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, Abdul Ghani diwajibkan membayar uang pengganti Rp109.056.827 dan USD90.000. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Daftar Penerima Transferan Uang
Dalam persidangan, terungkap bahwa Abdul Ghani mentransfer uang kepada 34 wanita dengan berbagai profesi, termasuk mahasiswa, pramugari, dan model. Salah satu nama yang mencuat adalah Maria Jesika, mahasiswi kedokteran yang menerima transferan hingga Rp1 miliar.
Berikut daftar nama wanita yang menerima transferan dari Abdul Ghani:
- Tika Mutiara Pertiwi
- Suryani Abubakar
- Kamaria Yesika
- Kesukami Siraju
- Ukira Japati
- Yolviani Juliandra
- Eliya Gabrina Bachmid
- Olka Andriani
- Cahya Witiarti
- Nia Aditya Sugrahman
- Nurmaning Abubakar
- Radina Mawar Trimanti
- Rahmawati
- Gusti Chairunnysa Kusumayuda
- Apriyanti Stela Sihayat
- Susi Karyanti
- Desi
- Siti Aisya
- Sabrina Natikolo
- Wita Widya Ningsi
- Cubsara Nabila Wiwin Nurlinda Tan
- Nokia Saraspati
- Risa Susi Rahayu
- Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
- Ofairan Fadlauhub
- Epi Sidarti
- Yorfani Yolanda Lia
- Siti Lumaja
- Mutia Halima Kusaida
- Putri Nurul Yuliyani
- Badaria Hj Faid
- Yasinta Candi Tianigro
- Nita Amelia
- Nendia Heltina Sulaiman
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok