Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH Saburmusi Tuding Wamenaker Bohongi Publik Soal Penanganan PHK Massal Sritex

Top Post Ad

 Penjelasan Wamenaker yang Sempat Jamin Sritex Tak Tutup dan Kena PHK - News  Liputan6.com

Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) menuding Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan pembohongan publik terkait penanganan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Bendahara LBH Saburmusi, Wildan Sukhoyya, menyatakan bahwa Wamenaker sempat berorasi di hadapan puluhan ribu buruh Sritex, menjamin hak ekonomi mereka. Namun, janji tersebut dinilai hanya sebagai upaya menarik simpati publik.

"Wamenaker bilang lebih baik kehilangan jabatan daripada melihat karyawan Sritex terkena PHK. Pernyataan ini adalah upaya pembohongan kepada publik, khususnya pekerja/buruh PT Sritex itu sendiri," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya.

Wildan menilai, pernyataan Immanuel secara moral mencerminkan kepedulian terhadap hak-hak pekerja/buruh. Namun, secara politik, hal itu dianggap hanya sebagai upaya pencitraan tanpa tindakan nyata.

"Seharusnya Wamenaker sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuat kebijakan yang konkret, bukan hanya menunjukkan sikap keprihatinan semata," tegas Wildan.

Dari sisi hukum, Wildan menjelaskan bahwa PHK memang diatur dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021. Namun, pemerintah dinilai gagal memastikan mekanisme perlindungan bagi pekerja pasca-PHK, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan kompensasi lainnya.

"Pemerintah seharusnya lebih terfokus pada bagaimana memastikan hak-hak pekerja dibayarkan dan skema kompensasinya," sambungnya.

Wildan juga menyoroti ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menangani kasus ini. "Ini adalah upaya pembohongan publik, terkhusus pekerja/buruh PT Sritex Tbk," kecamnya.

Lebih lanjut, Wildan mengingatkan bahwa hak-hak buruh Sritex, termasuk THR dan pesangon, dijamin oleh sejumlah regulasi, seperti Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, serta Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Wildan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved