Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Arsin Sebut Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 M Tidak Tepat

Top Post Ad

 Foto : Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Denda  Rp 48 Miliar Halaman 1

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya tidak tepat terkait kesiapan kliennya untuk membayar denda Rp 48 miliar. Yunihar menilai, pernyataan tersebut keliru dan mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," ujar Yunihar, kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Yunihar, kliennya, Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, belum mendapatkan informasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan Menteri KKP.

Pihaknya justru mengetahui perkembangan tersebut dari pemberitaan di media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," kata Yunihar.

Ia menegaskan bahwa apabila pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil bersama kliennya.

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tutur Yunihar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved