Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan 11 mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (J), yang dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Di antaranya terdapat Jeep Gladiator Rubicon hingga Toyota Land Cruiser.
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara J ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Penyitaan mobil-mobil mewah milik Japto dilakukan untuk analisis lebih lanjut terkait dugaan aliran dana korupsi dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterlibatan politikus NasDem, Ahmad Ali, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Asep mengungkapkan bahwa saat masih menjabat sebagai bupati, Rita mematok para pengusaha batu bara di Kukar dengan tarif USD3,6 hingga USD5 per metrik ton batu bara yang ditambang. Uang tersebut diterima Rita dalam bentuk dolar sebagai gratifikasi.
"Jadi setiap izin yang keluar, dia (Rita) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi," ujar Asep kepada awak media.
Dari praktik gratifikasi tersebut, Rita memperoleh uang dalam jumlah besar hingga mencapai jutaan dolar.
"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri aliran dana gratifikasi Rita dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui metode follow the money, penyidik menemukan bahwa uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS), perusahaan yang disebut-sebut milik keluarga Rita. Dana tersebut juga tercatat mengalir ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur.
"Nah dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja sih uang itu mengalir. Itu yang pertama, mengalir melalui PT BKS, lalu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur," jelas Asep.
Setelah melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur, penyidik menemukan bukti bahwa uang tersebut mengalir kepada Ahmad Ali dan Japto.
"Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Ali dan Japto). Di situlah keterkaitannya (Ali dan Japto di kasus Rita)," ungkap Asep.
Atas dasar temuan itu, tim penyidik kemudian menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah serta valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari kediaman Ahmad Ali, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah tas dan jam tangan.
"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi sebetulnya kita lebih kepada firmnya mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya. Uangnya gitu," ucap Asep.
Berikut Mobil-mobil Milik Japto yang Diangkut KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok