Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Visi Law Office, Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Top Post Ad

 Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan ini dilakukan KPK saat memeriksa salah satu advokat dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang, yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum Febri dan rekan-rekannya dengan SYL. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kami akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Febri dan rekan-rekannya dengan mengondisikan sejumlah saksi di Kementan serta menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi berdasarkan data penyelidikan KPK.

"Iya, itu masih dalam pendalaman," ujar Asep.

KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Diketahui, SYL sendiri telah diadili dalam kasus korupsi di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, vonis tersebut sempat diwarnai upaya hukum berupa banding hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya ditolak.

Hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan SYL sehingga mantan Mentan itu tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya.

Majelis kasasi menyatakan bahwa SYL harus mengganti uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Dengan begitu, SYL tetap dihukum pidana berupa 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Kasasi yang diajukan SYL ini diputus oleh hakim ketua Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 serta USD30 ribu. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider kurungan penjara selama dua tahun.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved