Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Kantor Bupati OKU, Dugaan Korupsi RAPBD Makin Terkuak

Top Post Ad

 

Repelita Ogan Komering Ulu - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan penggeledahan di kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah serta beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten OKU.

"Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Tessa kepada wartawan.

Namun, Tessa belum merinci lokasi-lokasi yang digeledah. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kantor yang digeledah meliputi Kantor Bupati OKU, kantor Dinas PUPR OKU, dan beberapa lokasi lainnya.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Mereka adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, serta dua pihak swasta, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Agar RAPBD dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu, perwakilan DPRD meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar.

Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati sebesar Rp5 miliar, sementara anggota DPRD OKU mendapatkan Rp1 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek turun menjadi Rp35 miliar, tetapi fee tetap disepakati sebesar 20 persen dari total proyek, yakni Rp7 miliar.

Saat RAPBD disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Dalam pelaksanaan proyek, Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengatur agar proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan di Lampung Tengah yang meminjam bendera. Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Proyek yang dimaksud meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp8,39 miliar dengan penyedia CV Royal Flush, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,46 miliar dengan penyedia CV Rimbun Embun, pembangunan kantor Dinas PUPR senilai Rp9,88 miliar dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta, serta pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983,8 juta dengan penyedia CV Gunten Rizky.

Selain itu, terdapat proyek peningkatan jalan di beberapa lokasi dengan nilai miliaran rupiah yang dikerjakan oleh berbagai perusahaan.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan. Fee tersebut rencananya akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan antara anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat bupati dan Kepala BPKAD turut membahas pencairan dana tersebut.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved