Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Rp11,7 Triliun di LPEI Terbongkar, Netizen Geram Kode “Uang Zakat” Dipakai

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Kasus yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini menjadi sorotan, terutama karena adanya penggunaan kode "Uang Zakat" dalam praktik korupsi tersebut.

"Ya Allah, korupsi aja pakai kode zakat," ujar Umar di X @UmarHasibuan_.

Umar mengaku sangat ingin memaki para koruptor yang diringkus KPK. Ia juga berharap agar para pelaku mendapatkan balasan yang setimpal.

"Kalau nggak puasa, pengen banget maki-maki mereka ini pakai bahasa kasar," tandasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan negara. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Publik menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil pada 20 Februari 2025.

"Per 20 Februari telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," ujar Budi dalam konferensi pers.

Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga lainnya yang terafiliasi dengan PT Petro Energy.

Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang juga memiliki jabatan serupa.

Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka masing-masing berinisial JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Budi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, salah satunya adalah PT Petro Energy.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS.

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp11,7 triliun.

"Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," tegasnya.

Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di LPEI. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved