Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Dana BOS di SMP 9 Ambon: Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan

Top Post Ad

 KASUS KORUPSI BOS - Kepala Sekolah SMP Negeri hanya melibatkan bendahara sekolah selama 4 tahun. Kini merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar. (Tangkapan Layar YouTube Tribunnews)

Repelita Ambon - Kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 9 Ambon menjadi sorotan setelah mereka diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2020 hingga 2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon, LP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain LP, bendahara berinisial ML dan mantan bendahara sekolah, YP, juga turut terseret dalam kasus ini.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Setelah itu, mereka langsung ditahan di rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, menjelaskan bahwa LP, ML, dan YP diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS yang mereka kelola tanpa transparansi.

"Pengelolaan dana BOS hanya dilakukan oleh ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," ujarnya.

Penyelidikan menunjukkan adanya banyak penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan operasional sekolah.

Banyak kegiatan fiktif yang tercatat, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang sah. Bahkan, pembayaran honor untuk guru dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon menerima dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar. Tahun berikutnya, alokasi dana naik menjadi Rp 1,5 miliar. Pada 2022 dan 2023, alokasi dana masing-masing mencapai Rp 1,4 miliar dan Rp 1,5 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, dana BOS yang dikelola LP, YP, dan ML tidak transparan," lanjut Adriansyah.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 miliar.

Sebelum penetapan tersangka, LP telah dipanggil tiga kali untuk memberikan keterangan, tetapi selalu mangkir.

"Kami melakukan upaya paksa untuk membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon guna menyelesaikan proses penyidikan," jelas Adriansyah.

Setelah menjalani pemeriksaan, LP langsung ditetapkan sebagai tersangka, diikuti oleh ML dan YP.

Di sisi lain, kasus dugaan suap jabatan di Pemerintah Kota Binjai juga menarik perhatian publik.

Sebuah rekaman suara yang beredar luas mengungkap dugaan suap antara Khairul Anwar Lubis dan seorang pria berinisial DN yang diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Binjai.

Namun, alih-alih mengakui keterlibatannya, Anwar justru melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial SG ke polisi.

Kuasa hukum SG, Andro Oki, membantah keterlibatan kliennya dalam perkara ini.

"Dalam rekaman itu, tidak ada nama SG yang disebutkan," ujar Oki.

Ia menegaskan bahwa SG hanya diminta menjadi saksi dalam transaksi yang melibatkan Anwar dan DN.

"Klien saya diajak menandatangani sebagai saksi saat penyerahan uang dari Anwar kepada Doni," ungkapnya.

Oki juga mencurigai adanya rekayasa dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima Anwar untuk suap diduga berasal dari kakaknya, Zulhendar, yang kemudian ditransfer ke rekening SG.

"Kenapa harus melalui rekening klien saya? Mengapa tidak langsung saja?" kata Oki mempertanyakan.

Dalam perkembangan lain, tim penjaringan calon direktur PDAM Tirtasari Binjai menemukan bahwa Zulhajji Lubis tidak memenuhi syarat usia, yang menyebabkan pengurusan pencalonannya gagal.

Akibatnya, uang suap yang telah disetorkan Anwar kepada DN tidak kembali, sehingga dilaporkan ke Polres Binjai.

Penyidik hingga kini belum memanggil DN untuk dimintai keterangan, dan DN diduga telah melarikan diri dari Kota Binjai.

"Kami akan menempuh langkah hukum jika nama klien saya terus diseret dalam kasus ini. Penyidik harus segera mencari DN untuk mengungkap fakta sebenarnya," tegas Oki.

Rekaman percakapan berdurasi lebih dari dua menit itu membahas tentang uang yang diduga telah diserahkan DN kepada wali kota untuk memastikan Zulhajji terpilih sebagai Direktur PDAM Tirtasari.

Namun, hasil penjaringan akhirnya memilih Ashari sebagai Direktur PDAM untuk periode 2024-2029.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada Taufik, mantan Direktur PDAM Tirtasari, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved