Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kontroversi RUU TNI: Burhanuddin Muhtadi Soroti Diskresi Presiden dan Ancaman bagi Penegakan Hukum

Top Post Ad

Burhanuddin Muhtadi Sebut Para Anak Muda harus Aktif dalam Politik  Elektoral - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ia menilai beberapa poin dalam rancangan tersebut dapat menimbulkan masalah serius, terutama terkait penegakan hukum dan kewenangan diskresi Presiden.

Muhtadi mengungkapkan kekhawatirannya jika perwira TNI tidak diwajibkan pensiun saat menduduki jabatan sipil.

"Jika tidak pensiun dari TNI, ada indikasi penegak hukum takut melakukan law enforcement jika mereka korupsi misalnya," ujar Muhtadi di X @BurhanMuhtadi.

Menurutnya, kondisi ini dapat menciptakan ketakutan bagi penegak hukum untuk bertindak jika terjadi kasus korupsi. Ia mencontohkan kasus mantan Kepala Basarnas yang terlibat korupsi saat menjabat sebagai pejabat sipil.

"Kasus Kabasarnas misalnya, KPK yang malah minta maaf," cetusnya.

Muhtadi menilai bahwa dalam kasus tersebut, KPK justru meminta maaf, padahal pelanggaran terjadi ketika pejabat tersebut sudah menduduki jabatan sipil.

"Padahal dia korup pada saat mengemban jabatan sipil," tambahnya.

Selain itu, Muhtadi juga mengkritik pasal dalam RUU TNI yang memberikan diskresi terlalu luas kepada Presiden untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang telah ditetapkan.

"Presiden dalam RUU TNI juga punya diskresi yang terlalu luas untuk menempatkan perwira aktif di luar 16 jabatan sipil yang diminta," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini. Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya, yakni kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved