Repelita Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kurator PT Sritex pada 11 Maret 2025 untuk mencari solusi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami oleh pekerja PT Sritex.
"Gimana? Minggu depan ini? Minggu ini, kalau nggak salah tanggal 11. Tadi kita putusin, kalau nggak salah ya," ujar Irma kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, Irma juga mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Maka besok, minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX," kata Irma.
Sebelumnya, Perwakilan tim kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex, Nurma Sadikin, memastikan bahwa hak buruh yang terkena PHK akan terpenuhi.
"Dan juga kurator berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh," kata Nurma kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Nurma menjelaskan bahwa kurator pailit Sritex sedang memproses pesangon buruh yang terkena PHK. Saat ini, Sritex tengah mendaftar tagihan agar bisa membayar jaminan bagi para mantan pekerjanya.
"Yang mana pada saat ini, sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," ujar Nurma.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok