Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait pembelian minyak mentah bukan merupakan kasus oplosan, melainkan proses blending. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sebuah wawancara yang beredar pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Kita tidak mengatakan dioplos, tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” kata Harli Siregar menanggapi isu yang berkembang. Dia menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga RON 92, namun yang diterima adalah minyak dengan kadar RON 88 atau RON 90. "Dibayar RON 92, RON 92 itu Pertamax, tapi yang datang RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak)," jelas Harli.
Harli menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, dan proses penerimaan minyak dengan kualitas lebih rendah daripada yang dibayar sedang didalami. “Bagaimana prosesnya di situ, ini yang didalami. RON 92 yang dibayar, tapi yang datang bukan RON 92, itu kan masuk di OTM. Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itu kan milik swasta,” lanjutnya.
Menanggapi penegasan Kejaksaan Agung, Jhon Sitorus, seorang pemerah sosial dan politik, memberikan kritik keras. Dia mengaitkan perubahan pernyataan Kejagung dengan pertemuan antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang berlangsung hingga larut malam. "Akhirnya Kejagung meralat pernyataannya sendiri? Bukan di oplos tapi di-blending. Apa ini ada hubungannya dengan pertemuan hingga larut malam kemarin? Hmmm," ujar Jhon Sitorus, yang dikenal sebagai loyalis Ahok, melalui akun media sosialnya.
Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada malam hari sebelum berangkat ke Magelang pada Sabtu, 1 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas perkembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga. Erick mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok