Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang ratusan juta saat menggeledah rumah pengusaha yang dijuluki 'Sultan Minyak', Riza Chalid. Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dijadikan kantor oleh anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kerry merupakan salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023, dan ditaksir mencapai Rp1.000 triliun sejak 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Kejagung menyita uang senilai Rp883 juta, 1.500 dolar AS, serta 89 bundel dokumen dari penggeledahan tersebut. Penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen. Seluruh barang yang disita tengah didalami oleh penyidik terkait kasus yang terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Seorang pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menyoroti jumlah uang yang disita dalam penggeledahan itu. "Cuma Rp800 jutaan doang nih? Kejagung menyita uang Rp883 juta dan 1.500 dolar dari rumah Riza Chalid. Rumah ini jadi kantor anaknya, Kerry Adrianto Riza, salah satu tersangka korupsi Pertamina senilai Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 atau hampir Rp1.000 triliun sejak 2018. Selain uang tunai, Kejagung menyita 89 bundel dokumen dan 2 unit komputer," tulisnya di akun X @JhonSitorus_18.
Netizen turut mempertanyakan jumlah uang yang disita, mencurigai bahwa sebagian besar kekayaan tersangka kemungkinan disimpan di luar negeri.
"Sekelas Riza Chalid dan anaknya nggak mungkin taruh duit di Indonesia. Setidaknya di Singapura, Swiss, Cayman Islands, Panama, atau Monaco. Yang ditemukan di brankas itu cuma receh buat mereka," tulis seorang netizen.
"Cuman Rp800 juta ini mah buat jajan anak-anaknya. Kalau yang besar pasti ada di tempat tersembunyi," ujar netizen lainnya.
"Masa kalah sama anak petinggi aparat yang pamer uang jajan aja Rp1,2 miliar," tambah netizen lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok