Repelita Jakarta - Di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sejumlah kasus yang melibatkan oknum tentara mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah kasus gugurnya tiga polisi dalam penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manuk, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Dalam peristiwa tersebut, diduga melibatkan PL selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Keduanya telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa TNI dan Polri sebenarnya masih dalam satu napas. "Mereka kan pernah 'tidur bareng' dulu di zaman Orde Baru, lalu kemudian dipisah tahun 2000," kata Zainal, Kamis (20/3/2025).
Zainal menjelaskan bahwa pasca pemisahan, publik mendesak penghapusan Dwifungsi ABRI, yang kemudian memaksa tentara masuk ke barak. "Tetapi yang berkembang adalah bisnis keamanannya Polri. Ada banyak riset yang menyebutkan bisnis itu diambil Polri," ujarnya.
Di sisi lain, Zainal menilai bahwa setelah Dwifungsi ABRI diberangus, yang terjadi kemudian adalah munculnya Dwifungsi Polri. "Sekarang dia (Polri) ada di mana-mana," kata Zainal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok