Repelita, Jakarta - Penggeledahan di Visi Law Office milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dinilai sebagai langkah penting dalam mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memutuskan bahwa SYL terbukti melakukan pemerasan yang mencapai Rp44,2 miliar. Dengan putusan ini, KPK sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut diharapkan untuk menelusuri aliran uang dari tindak kejahatan SYL, termasuk kemungkinan mengalirnya dana tersebut ke pihak kuasa hukum SYL.
"Uang itu seharusnya digunakan untuk membantu petani yang kesulitan, tapi malah dinikmati untuk kepentingan pribadi. Apakah orang-orang yang menikmati uang haram itu akan dibiarkan begitu saja tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat tidak memiliki hati," tegas Hariri dalam keterangan tertulisnya.
Hariri menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. "Uang hasil korupsi harus ditelusuri dan dikembalikan ke negara," kata Hariri. Ia juga meminta agar KPK segera memanggil semua pihak yang terduga terlibat dalam kasus TPPU ini untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam komentarnya, Hariri mengungkapkan bahwa para koruptor sering menggunakan berbagai modus untuk mengelabui penyidik dalam menyembunyikan harta hasil kejahatan korupsi. "Biasanya, uang hasil kejahatan disimpan pada orang-orang yang memiliki citra baik, sehingga publik tidak curiga," jelasnya.
"Jangan mudah terkecoh, seseorang yang tampak berbicara lembut bisa jadi justru yang paling berbahaya. Ada pula yang menjual diri dengan citra integritas, padahal tujuannya hanya untuk memenuhi 'isi tas'," tambahnya.
Hariri meyakini bahwa publik akan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. "Masyarakat pasti mendukung KPK. Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait akan membuka terang benderang kasus ini dan segera menetapkan tersangka," tutupnya.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan KPK dari penggeledahan yang dilakukan di Visi Law Office, yang terletak di Jalan Metro Pondok Indah nomor 26 Blok Sg, RT.2/RW.15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Hasil penggeledahan kantor Visi Law, dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok