Repelita Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, angkat bicara soal kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Prabowo Subianto.
Menurutnya, tindakan penghinaan memang tidak bisa dibenarkan, namun dia mengingatkan bahwa penghinaan terhadap presiden telah diubah menjadi delik aduan sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai putusan MK, meski menghina tetap dilarang, tapi penghinaan terhadap Presiden sudah diubah jadi delik aduan,” ungkap Jimly melalui unggahan di X, Jumat (21/3/2025).
Jimly menjelaskan, presiden yang merasa terhina secara pribadi harus melaporkan sendiri ke Bareskrim Polri. Kasus semacam ini tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
“Maka presiden yang merasa terhina secara pribadi harus mengadu sendiri ke Bareskrim POLRI seperti yang pernah dicontohkan Presiden SBY dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2024, Rocky Gerung diduga menghina Prabowo dengan menyebutnya sebagai ‘Bajingan Tolol’ di hadapan mahasiswa Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (UNIPMA) Madiun.
Rocky tidak secara gamblang menyebut nama, namun reaksi keras datang dari Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan.
Donny Endrassanto, tim hukum Gerakan Cinta Prabowo, menyatakan bahwa tidak perlu penafsiran mendalam karena secara konstitusi Prabowo-Gibran telah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2024.
Gerakan tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan menggunakan KUHP 218 tentang ‘Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden’. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok