
Repelita Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi protes terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Maruli menantang siapa pun yang memprotes untuk menunjukkan bukti bahwa mereka lebih layak mendapatkan kenaikan pangkat.
“Ada orang yang pernah di Papua, temannya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya nggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya. Betul nggak dia benar-benar bertempur, atau pernah perang nggak dia? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan Kasad). Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli.
Maruli menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy merupakan kewenangan penuh Panglima TNI dan dirinya sebagai Kasad. Ia menjelaskan bahwa Teddy dinilai mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, sehingga layak mendapatkan kenaikan pangkat. “Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Ia juga menegaskan bahwa TNI memiliki undang-undang sendiri yang mengatur kenaikan pangkat dan penempatan prajurit. “Hak kita nggak ada, karena apa? Karena dianggap masih rawan. Makanya kita harus punya undang-undang sendiri. Bukan kami pengen enak. Apa enaknya, apa untungnya dengan bikin undang-undang sendiri di kalangan militer? Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat. Kita hukum juga. Saya jamin anggota-anggota misalnya (melakukan) kegiatan ilegal, kita hukum,” pungkasnya.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait polemik ini. "Kenaikan pangkat harus adil dan sesuai aturan, bukan karena kedekatan dengan atasan," tulis @HukumPro. Sementara itu, @NasionalWatch berkomentar, "TNI harus transparan dalam penentuan kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan polemik."
Polemik ini masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok