Repelita Jakarta - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin meminta masyarakat tidak ragu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero). Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, pada Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menegaskan bahwa bahan bakar yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi yang dimiliki oleh Pertamina. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan BBM milik Pertamina. "Bahan bakar yang dihasilkan oleh Pertamina sekarang sudah betul-betul sesuai dengan standardisasi, spesifikasi yang dipunyai oleh Pertamina," ujar Burhanuddin saat konferensi pers bersama Simon di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang diusut Kejagung terjadi pada periode 2018-2023. Ia menegaskan bahwa BBM merupakan barang yang habis pakai, dan dengan berjalannya waktu, stok BBM dari periode tersebut sudah habis dipasarkan.
"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin memastikan bahwa Kejagung tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dalam penyelidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang nyata dari tahun 2018 hingga 2023.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YK), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan beberapa tersangka lainnya, termasuk pejabat di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung juga melakukan pendalaman dengan menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah saudagar minyak Riza Chalid. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok