Repelita Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Peneliti PBHI, Annisa Azzahra, menjelaskan bahwa retret tersebut diwajibkan bagi setiap kepala daerah tanpa dasar regulasi yang sah. “Pertama kami melihat bahwa retret ini diwajibkan pada setiap kepala daerah untuk ikut serta. Padahal ini tidak ada regulasi yang sah,” ujar Annisa di Gedung KPK.
Selain itu, biaya keikutsertaan kepala daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal menurut Annisa, kegiatan ini seharusnya dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Annisa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara retret. Ia menyebut bahwa Komisaris Utama dan Direktur Utama LTI adalah kader Partai Gerindra yang masih menjabat sebagai pejabat aktif. “Ditambah lagi, terkait dengan konflik kepentingan, ini dibuktikan dengan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga tergabung dalam koalisi pelapor, menilai bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan retret ini tidak dilakukan secara transparan. “PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, tetapi langsung mengelola program besar skala nasional. Dalam pengadaan barang dan jasa, harus ada prinsip kehati-hatian,” kata Feri.
Isu kepemilikan PT LTI semakin menjadi perhatian setelah beredar salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 200.5/628/SJ yang diunggah oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadinya. Dalam surat tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan kepala daerah terpilih menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti kegiatan retret selama delapan hari di Magelang.
“Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar Rp2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut. Penelusuran pada situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa PT LTI dimiliki oleh Heru Irawanto, kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes.
Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, membantah bahwa PT LTI dimiliki oleh partainya. “Tidak, itu (PT Lembah Tidar) hanya yang mengelola (lahan) atas perintah waktu itu presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan, hanya mengelola saja. Kepemilikan itu akademi militer,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 14 Februari 2025.
Prasetyo juga membantah adanya penyetoran uang oleh kepala daerah ke PT Lembah Tidar. Ia memastikan bahwa seluruh biaya pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh APBN melalui anggaran Kementerian Dalam Negeri. “Semua pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu (anggarannya),” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok