Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ICC Layak Menyasar Pelanggaran HAM Berat Jokowi

Top Post Ad

Repelita Bandung - International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag menjadi lembaga peradilan alternatif untuk mengejar pemimpin negara yang lolos dari jangkauan hukum di negaranya sendiri. ICC menangani tindak kriminal tertentu seperti kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida, dan agresi.

ICC merupakan badan independen yang dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral Statuta Roma. Meski hanya mengikat negara penandatangan, yurisdiksinya sering meluas. Contohnya, mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap atas perintah ICC meski Filipina bukan penandatangan Statuta Roma. Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan akibat kebijakan perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang.

ICC juga pernah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Sudan Omar Bashir, mantan Presiden Libya Khaddafi, PM Israel Netanyahu, Presiden Rusia Putin, dan Presiden Kenya William Ruto. Ruto bahkan dinobatkan sebagai finalis tokoh korup dunia oleh OCCRP bersama Joko Widodo.

Di Indonesia, Joko Widodo dituduh bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat. Beberapa kasus yang mencuat antara lain tewasnya 890 petugas Pemilu 2019 tanpa pengusutan tuntas, pembunuhan 9 demonstran pada 21-22 Mei 2019, tragedi Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 185 orang, serta pembantaian 6 syuhada pada tahun 2020.

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan tidak melindungi Jokowi. "Bila Prabowo terlalu jauh melindungi Jokowi, bukan tidak mungkin ia juga akan disasar ICC atas pelanggaran HAM masa lalu atau ke depan jika melakukan tindakan represif terhadap aksi protes," ujar Rizal.

RUU TNI yang merevisi UU No. 34 Tahun 2004 memperluas peran TNI aktif di wilayah sipil. Hal ini berpotensi memicu konflik dan pelanggaran HAM. Polisi yang sudah multifungsi kini akan ditambah dengan perluasan peran TNI, sehingga pendekatan keamanan semakin dominan dibanding kesejahteraan.

Rezim Prabowo yang cenderung militeristik dapat mengganggu paradigma supremasi sipil. Negara yang sebelumnya cenderung menjadi "Negara Polisi" di era Jokowi, kini berpotensi menjadi "Negara Polisi dan TNI" di era Prabowo.

Diprediksi represivitas akan meningkat, sehingga pelanggaran HAM berat terbuka lebar. Untuk mencegah kerusakan bangsa akibat kejahatan kemanusiaan, ICC layak menyasar pelanggaran HAM berat Jokowi. Data-data yang telah dilaporkan ke ICC perlu diperbarui dan dilengkapi.

Efek positif dari penangkapan Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina, bisa menjadi momentum untuk menindak Jokowi. Duterte dan Jokowi adalah "teman seangkatan" yang sama-sama dituduh melakukan pelanggaran HAM berat.

"Jokowi sesungguhnya adalah sumber utama masalah bangsa dan negara," tegas M Rizal Fadillah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved