Repelita Jakarta - Salah satu akun X @tham878 tiba-tiba memberi pernyataan menohok kepada Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. Zainal Arifin Mochtar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan disebut makan gaji buta.
Unggahan ini banyak mengundang reaksi warganet. Tak sedikit yang membela, begitu pun sebaliknya. Warganet menilai akun tersebut merupakan buzzer.
“Nggak usah main framing, Bang. Kami tetap dukung Pak Zainal untuk menolak RUU TNI,” tulis @met***.
“Dia pengawas pajak ya cocoklah juga pengawas pemerintah. Gak ada yg salah,” tambah @ape***.
“Sabar bang. Dia juga makan gaji buta dengan cara nge-buzzer. @tham878 perbaiki gigi minta kalau sudah gajian dari nge-buzzer,” imbuh @joe***.
Unggahan dari pemilik akun itu merespon postingan Zainal Arifin Mochtar yang mengajak untuk mengikuti diskusi online bertema Darurat RUU TNI.
“Sampai ketemu malam nanti, wahai orang-orang ‘kampungan’ dan ‘kurang kerjaan’… (Diriwayatkan oleh M),” tulis Zainal dalam unggahannya itu.
Narasi ‘kampungan’ dan ‘kurang kerjaan’ yang digunakan Zainal tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menyindir KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Jenderal Maruli belum lama ini menyebut pihak yang mengkritik RUU TNI otak kampungan dan kurang kerjaan.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” tutur Maruli.
Maruli menegaskan bahwa RUU TNI tidak perlu diperdebatkan apalagi menghiraukan isu dikembalikannya dwifungsi militer.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ujar menantu Luhut Binsar Panjaitan ini.
Zainal Arifin Mochtar merupakan dosen Hukum Tata Negara dari UGM. Mengawali karir akademisi pada tahun 2014 di Fakultas Hukum UGM. Aktif di berbagai kegiatan Antikorupsi, di antaranya: Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007; Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 s.d. 2017; dan Anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu, pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 s.d. 2017 dan Anggota Komisaris PT Pertamina EP pada tahun 2016 s.d. 2019. Pada tahun 2022, ditunjuk sebagai Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2023, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023 s.d. 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok