Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

GEGER Direktur Persiba Balikpapan Diduga Cuci Uang Narkoba Rp241 Miliar Lewat Resto dan Kos-Kosan

Top Post Ad

 DIREKTUR PERSIBA DITANGKAP - Tangkapan layar Instagram @persibabpp yang diunggah pada 14 Oktober 2024 menggambarkan sosok Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmansyah, membeberkan, nama Catur Adi tidak disertakan secara legalitas dalam akta PT Persiba, Minggu (9/3/2025). Catur, Direktur Persiba Balikpapan, diduga terlibat dalam kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Instagram @persibabpp) (Instagram @persibabpp)

Repelita Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang juga diduga sebagai bandar narkoba wilayah Kalimantan Timur. Catur menyamarkan hasil transaksi narkoba melalui usaha restoran dan kos-kosan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa uang hasil narkoba digunakan Catur untuk membangun dua cabang Resto Raja Lalapan dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda. "Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3).

Selain itu, Catur juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta saham di PT Malang Indah Perkasa, di mana ia menjabat sebagai wakil direktur. Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," jelasnya.

Mukti menambahkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi. "Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.

Catur Adi, yang merupakan mantan anggota Polri, diduga terlibat dalam jaringan narkoba besar di Kalimantan Timur. Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin, narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan sejak tahun 2017. Perputaran uang Hendra dari bisnis narkoba tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Jaringan Catur terungkap setelah polisi menerima informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba di dalam lapas. Pada 27 Februari 2025, Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas melakukan razia dan menemukan peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram. Sebanyak 69 gram sabu masih tersisa, sedangkan sisanya telah terjual dan dikonsumsi oleh narapidana.

Polisi berhasil menangkap 9 kaki tangan Catur di dalam lapas, termasuk E sebagai pengendali dan D yang menyalurkan uang hasil penjualan ke rekening milik Catur.

Menteri Imipas Copot Petugas Terlibat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto merespons kasus ini dengan tegas. Ia menyatakan akan mencopot petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di lapas. "Dan kalau ada petugas kita yang menghambat prosesnya, laporkan, pasti saya copot," kata Agus di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3).

Agus menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengembangan kasus yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. "Dan kalau kita analisis ternyata mereka ada kerja sama dengan petugas lapas, pasti kita akan lakukan tindakan," ujarnya.

Untuk memberantas narkoba di lapas, Kementerian Imipas memperketat pengamanan dengan memindahkan warga binaan pemasyarakatan ke Lapas Nusa Kambangan. "Baru sekitar 313-an yang sudah kita pindahkan ke Nusa Kambangan, namun ini akan terus kita pindahkan, termasuk mereka-mereka yang menjadi biang kerusuhan," ucap Agus.

Catur Adi ditangkap Bareskrim Polri pada 27 Februari 2025 bersama 8 tersangka lainnya. Ia diduga mengirim sabu ke Lapas 2A Balikpapan dan telah menjual sebagian sabu tersebut sebelum ditangkap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved