Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fedi Nuril Tolak RUU TNI: "Ini Kembalinya Dwifungsi ABRI, Prajurit Aktif Bisa Tak Terbatas di Lembaga Sipil"

Top Post Ad

Fedi Nuril Sebut Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI, Kembali ke  Zaman Orba - Jawa Pos

Repelita Jakarta - Aktor Fedi Nuril, yang dikenal vokal mengomentari berbagai isu sosial dan politik, kembali menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kali ini, ia merespons klaim Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan bahwa TNI tetap menjadi institusi paling dipercaya meski terus diterpa kritik.

“Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight, itu alasan saya menolak RUU TNI, Bang,” ujar Fedi di X @realfedinuril.

Fedi menegaskan bahwa salah satu poin dalam naskah akademik RUU TNI memungkinkan jumlah prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain menjadi tidak terbatas.

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk kembalinya praktik dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah berlaku di era Orde Baru.

“Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas,” tandasnya.

Fedi menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap TNI tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI.

“Itulah Dwifungsi ABRI!,” cetusnya.

Dalam naskah akademik RUU TNI, dua objek kajian utama yang disoroti adalah peran prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain serta batasan usia masa dinas prajurit TNI.

Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi terkait kedua isu tersebut.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, prajurit aktif TNI dapat diperbantukan pada beberapa kementerian dan lembaga.

Seperti kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Selain itu, prajurit aktif TNI juga dapat ditempatkan di kementerian kelautan dan perikanan, staf kepresidenan, badan nasional penanggulangan terorisme, badan nasional penanggulangan bencana, badan nasional pengelolaan perbatasan, kejaksaan agung, serta kementerian/lembaga lainnya berdasarkan kebijakan Presiden.

Presiden, selaku kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan darat, laut, dan udara, memiliki wewenang untuk menempatkan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga lain yang memerlukan guna melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal.

Naskah akademik RUU TNI juga membahas batasan usia masa dinas prajurit aktif TNI, yang saat ini ditetapkan paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Batasan usia ini dinilai sudah tidak relevan, terutama jika dibandingkan dengan batasan usia bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, naskah akademik mengusulkan agar batasan usia masa dinas prajurit TNI diperpanjang.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di institusi TNI, memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi sorotan miring terhadap TNI belakangan ini.

Ia menyatakan bahwa data survei, termasuk dari lembaga milik profesor yang kerap menyudutkan TNI, justru menunjukkan bahwa TNI tetap menjadi institusi yang paling dipercaya oleh publik.

“Akan terlihat TNI ada institusi yang mendapatkan kepercayaan publik paling tinggi,” kata Hasan di X @NasbiHasan.

Ia mengajak masyarakat untuk melihat hasil survei tersebut sebagai bukti bahwa TNI masih menjadi institusi yang diandalkan oleh rakyat.

“Teman-teman yang pernah capture hasilnya boleh taro di komentar,” tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved