Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Febri Diansyah Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto

Top Post Ad

 Mantan Jubir KPK Beberkan Empat Kejanggalan Kasus Hasto

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan KPK terhadap kliennya. Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Febri memaparkan empat poin krusial yang menurutnya bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan berkekuatan hukum tetap.

Febri menjelaskan bahwa telah dilakukan eksaminasi terhadap dua keputusan hukum tetap oleh sembilan ahli dari tiga bidang hukum, yaitu pidana, administrasi negara, dan tata negara. "Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Febri mengungkapkan kejanggalan pertama terkait penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Menurutnya, dalam poin nomor 22, KPK menyebut Nazarudin Kemas memperoleh nol suara dalam pemilihan legislatif, sedangkan fakta hukum dalam putusan nomor 18 menunjukkan Nazarudin justru memperoleh suara terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegasnya.

Kejanggalan kedua adalah klaim KPK mengenai pertemuan tidak resmi Hasto dengan Wahyu Setiawan. Dakwaan menyebut Hasto pernah bertemu Wahyu secara informal, tetapi putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan itu adalah bagian dari rekapitulasi suara resmi pada April-Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

Tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang menjadi kejanggalan ketiga. Dakwaan KPK menyebut Hasto menerima laporan dan menyetujui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan, padahal dalam putusan nomor 28 tidak ada fakta hukum yang membuktikan hal tersebut. "Ini tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," ungkap Febri.

Terakhir, dakwaan disebut salah menyebutkan sumber dana. KPK menuduh Hasto memberikan Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, menurut putusan nomor 18, sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto. "Ini jelas sekali dalam putusan, sumber dana bukan dari Hasto," tegasnya.

Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan imajinasi dalam dakwaan KPK. "Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan mengawal persidangan yang dimulai Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap proses peradilan. "Kami berharap persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," tutup Febri.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved