Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fantastis! Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Capai Rp 6,76 Triliun

Top Post Ad

 Fantastis! Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Capai Rp 6,76 Triliun

Repelita Jakarta - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, namun dampaknya menimbulkan kerugian ekonomi yang begitu besar.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebutkan total pendapatan yang berpotensi hilang akibat penundaan ini mencapai Rp 6,76 triliun.

"Kerugian akibat penundaan pengangkatan CPNS dari Maret hingga Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," ungkap Bhima dalam keterangannya, Minggu.

Menurutnya, kerugian ini disebabkan oleh peserta seleksi CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka, tetapi belum menerima gaji sebagai pegawai negeri.

Ia menjelaskan, rata-rata gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan dan dikurangi pajak, ASN baru akan memperoleh sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Dengan penundaan selama sembilan bulan, ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN," tambahnya.

Tahun ini, terdapat 250.407 formasi CPNS yang tersedia di instansi pusat dan daerah. Dengan jumlah tersebut, total potensi pendapatan yang hilang akibat penundaan pengangkatan CPNS mencapai angka fantastis Rp 6,76 triliun.

Tak hanya berdampak pada individu, Bhima menilai penundaan ini juga menimbulkan efek ekonomi yang lebih luas, termasuk menciptakan pengangguran semu.

"Banyak peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 telah berhenti dari pekerjaan lamanya dan menganggur selama sembilan bulan sambil menunggu diangkat," jelasnya.

Padahal, menurutnya, pembukaan CPNS seharusnya menjadi solusi bagi tenaga kerja di tengah kondisi sektor swasta yang sedang lesu dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bhima juga mengungkapkan tiga faktor yang diduga menjadi penyebab utama penundaan ini. Pertama, menurunnya anggaran pemerintah dalam bentuk tunai, terutama akibat pembangunan sistem Coretax dan potensi rendahnya penerimaan pajak 2025.

Kedua, adanya efisiensi anggaran untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penyertaan modal untuk Danantara, yang berimbas pada alokasi belanja pegawai.

Ketiga, buruknya perencanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam mengadakan seleksi CPNS sebelum pemerintahan baru dilantik.

"Kebutuhan bisa berubah, tapi sudah terlanjur merekrut pegawai pemerintah. Akhirnya terjadi ketidaksesuaian antara rekrutmen dengan kebutuhan riil," kata Bhima.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan pengangkatan berjalan secara cermat dan terkoordinasi.

"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu, karena harus dilakukan secara hati-hati," ujar Rini dalam keterangan resminya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih perlu menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami ingin memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026," tegasnya.

Meski demikian, Rini membantah bahwa penundaan ini dilakukan karena alasan efisiensi anggaran negara. Menurutnya, belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami pemangkasan.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam objek efisiensi," pungkasnya.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved