Repelita Jakarta - Jargon "AKHLAK" alias Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir kini dipertanyakan implementasinya.
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai bahwa semboyan tersebut bisa jadi hanya sekadar jargon tanpa bukti nyata.
Hal ini terungkap setelah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, salah satu perusahaan BUMN.
Menurut Adib, meskipun Erick Thohir pernah menggembar-gemborkan pentingnya AKHLAK dalam BUMN, nyatanya kasus korupsi ini masih terjadi.
"Jargon Erick Thohir yang dulu bikin BUMN berakhlak, saya kira hanya isapan jempol saja. Tidak bekerja maksimal," tegas Adib, Rabu (5/3/2025).
Adib menambahkan, yang lebih disesalkan adalah fakta bahwa kasus ini terjadi pada periode 2018-2023, saat Erick Thohir sudah menjabat sebagai Menteri BUMN dan seharusnya mengawasi seluruh perusahaan negara.
Namun, Adib menyayangkan bahwa kewenangan yang dimiliki Erick Thohir dalam mengelola BUMN, termasuk Pertamina Patra Niaga, tidak dijalankan dengan semestinya.
"Mewajarkan jika belakangan ada kecurigaan publik, kasus korupsi tersebut adalah buah dari slogan 'AKHLAK' yang hanya sebatas alat pencitraan Erick Thohir," ujar Adib.
Pernyataan Adib ini mendapat perhatian publik, yang semakin mempertanyakan sejauh mana Erick Thohir mampu menerapkan AKHLAK di BUMN. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok