Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Usul Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di 15 Kementerian dan Lembaga

Top Post Ad

Revisi UU TNI: Pemerintah Usul Tambahan 5 Kementerian dan Lembaga Diisi TNI Aktif, Termasuk Kejagung

Repelita Jakarta - Pemerintah mengusulkan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Total ada 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki TNI aktif.

"Jadi ada 15 (kementerian dan lembaga)," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, dijelaskan revisi UU TNI mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Sebelumnya hanya berjumlah 10, menjadi 15.

Ada 5 kementerian dan lembaga yang ditambah oleh pemerintah yaitu Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan begitu, 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, dalam paparan yang ditampilkan, disebut bahwa usulan penempatan prajurit dari TNI melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada kementerian dan lembaga. "Pengangkatan dan pemberhentian sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga."

Sebagai informasi, dalam Pasal 47 UU TNI yang berlaku saat ini berbunyi:

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved