Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Oknum Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut, Sahroni Desak Polri Bersih-bersih

Repelita Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Sumatera Utara. Dua tersangka, Brigadir B dan Kompol RS, diduga memeras 12 kepala sekolah dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut. Ia meyakini ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan ini.

"Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga

"Lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi," imbuhnya.

Sahroni menduga bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua tersangka. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembersihan internal.

"Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih," tegasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Keduanya diduga menggunakan modus meminta jatah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Brigadir B dan Kompol RS yang berdinas di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengancam para kepala sekolah dengan aduan masyarakat (dumas) fiktif jika tidak memberikan bagian proyek DAK. Saat ini, keduanya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved