Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress

Top Post Ad

 Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya … | Radar Sukabumi

 Repelita Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNs) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2020-2024 yang diduga merugikan negara hampir Rp1 triliun. Proyek ini menjadi sorotan setelah muncul indikasi penyelewengan anggaran dan ketidaksesuaian dengan standar teknis yang seharusnya, membuat banyak pihak "auto-stress".

Menurut Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, pemerhati telematika dan multimedia, proyek PDNs awalnya direncanakan sebagai Pusat Data Nasional (PDN) yang akan dibangun di empat lokasi, yaitu Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (BAS), proyek ini diubah menjadi PDNs yang bersifat sementara dan hanya dibangun di dua lokasi, yaitu Serpong dan Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat peresmian sebelum Presiden Joko Widodo lengser pada Oktober 2024.

Roy Suryo menilai keputusan ini ceroboh dan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, seperti standar ISO dan TIER. "BAS memajukan jadwal peresmian PDNs dari November 2024 menjadi 17 Agustus 2024 agar bisa diresmikan oleh Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, perubahan ini justru menimbulkan masalah serius, termasuk kebocoran data besar-besaran," ujarnya.

Kebocoran data tersebut melibatkan instansi penting seperti Dirjen Imigrasi, BPJS Kesehatan, INAFIS Polri, dan BIA TNI. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Penyidikan ini menyasar dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNs antara pejabat Kemkominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Total nilai kontrak yang diduga bermasalah mencapai Rp959,48 miliar, dengan rincian Rp60,3 miliar (2020), Rp102,6 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350,9 miliar (2023), dan Rp256,5 miliar (2024).

PT AL diduga bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301 dan mengabaikan saran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akibatnya, pada Juni 2024, sistem PDNs diserang ransomware oleh peretas, yang menyebabkan kebocoran data dan kerugian besar bagi negara.

Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait kasus ini. "Ini bukti nyata proyek cari muka yang malah bikin negara rugi besar. Harus diusut tuntas!" tulis @NasionalUpdate. Sementara itu, @TechAnalyst berkomentar, "BAS mungkin berpikir bisa cari muka ke Jokowi, tapi malah bikin malu. Proyek PDNs ini contoh buruk tata kelola pemerintahan."

Dr. Roy Suryo juga mengkritik kebijakan BAS yang dinilai kontroversial, termasuk klaimnya soal akun Kaskus milik Fufufafa. "BAS secara gegabah menyatakan akun Kaskus itu bukan milik Gibran, tanpa bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalannya sebagai pejabat publik," tegasnya.

Masyarakat berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban para pelaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved