Repelita Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani membeberkan tiga perubahan utama dalam RUU TNI Nomor 34/2004 yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Puan sebelum mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Puan menjelaskan bahwa tiga perubahan tersebut mencakup penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif, serta perpanjangan masa dinas TNI.
"Penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Ia menambahkan bahwa RUU TNI kini mengatur adanya 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Di luar daftar tersebut, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
RUU ini juga mengatur perpanjangan masa dinas bagi personel TNI di berbagai jenjang, mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.
"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama, kini mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," jelasnya.
Politisi PDIP itu mengklaim bahwa segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.
"Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tutur Puan.
Kini, DPR telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan dari koalisi masyarakat sipil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok