Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Akbar Faizal Kritik: "Kalian Hanya Berpura-pura Mencintai Negeri Ini"

Top Post Ad

 Sudding: Pecat Akbar Faizal, Pimpinan DPR Pakai Jurus Mabuk

Repelita Jakarta - Politisi senior Akbar Faizal menyampaikan kritik pedas terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Dalam pernyataannya di media sosial X (Twitter), Akbar Faizal menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan tersebut, yang menurutnya akan membawa dampak buruk bagi masa depan bangsa.

"Luka dan duka masa lalu ternyata tak berarti bagi kalian. Tunggulah hingga akibat dari keputusanmu memakan anak turunanmu," tulis Faizal dalam akun media sosialnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh para pemangku kebijakan saat ini hanya akan menuai konsekuensi di masa depan, terutama bagi generasi mendatang.

Akbar Faizal juga mengingatkan para elite politik yang saat ini berkuasa untuk tidak mencoba "berkhotbah tentang kearifan berbangsa" ketika mereka sudah tidak lagi memegang tampuk kekuasaan.

"Hari ini kalian menuliskan tentang diri kalian dengan tinta hitam. Kalian hanya berpura-pura mencintai negeri ini," tambahnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju!!" balas ratusan anggota dewan yang hadir.

Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna pada hari ini adalah buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).

Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.

Kekhawatiran dwifungsi militer itu bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.

Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved