
Repelita Jakarta - DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang TNI di salah satu hotel mewah di Jakarta. Rapat ini digelar di tengah kondisi keuangan negara yang mengalami defisit APBN hingga Rp31,2 triliun di awal tahun, serta seruan efisiensi anggaran dari pemerintah.
Alih-alih menggunakan gedung parlemen yang sudah representatif, rapat panja ini justru berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari pada 14-15 Maret 2025. Agenda pembahasan dimulai pada Jumat pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor dan berlanjut keesokan harinya di Ruang Rapat Ruby, Lantai 3, sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mengonfirmasi lokasi rapat tersebut. "Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara hari ini dan besok," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, juga membenarkan adanya rapat tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai lokasi pertemuan. "Sedang berlangsung, kita lagi dalam pembahasan (RUU TNI)," ujarnya singkat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa rapat dimulai pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Ia menyebutkan bahwa pengesahan revisi UU TNI paling cepat akan dilakukan pada masa persidangan berikutnya.
"Ini sebentar lagi mau IdulFitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 Maret kita sudah akhir reses kan, saya rasa enggak mungkin lah," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, fakta bahwa pembahasan tetap berlangsung dengan cepat, bahkan di luar gedung DPR, membuat publik mempertanyakan konsistensi komitmen para legislator terhadap transparansi dan efisiensi anggaran.
Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:
• Penambahan usia dinas keprajuritan menjadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
• Masa kedinasan perwira dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
• Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
• Perubahan aturan terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga TNI dalam berbagai sektor pemerintahan.
Meskipun perubahan ini dianggap penting bagi reformasi sektor pertahanan, keputusan untuk menggelar rapat di hotel mewah justru memicu kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas pembahasan kebijakan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok