Repelita Bogor - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi penyegelan vila di kawasan Puncak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut terhadap bangunan yang berdiri di hutan lindung.
"Saya punya mimpi tentang Jawa Barat. Gunung terjaga, aliran sungai tertata, seluruh masyarakat bahagia. Saya sampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup yang sudah menyegel vila di hutan lindung kawasan Puncak dan sekitarnya," ujar Dedi Mulyadi.
Namun, Dedi menegaskan bahwa penyegelan saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Ia menyoroti dampak bangunan ilegal terhadap ekosistem, termasuk aliran air yang semakin deras ke sungai hingga menyebabkan pendangkalan dan banjir.
"Tapi harapan saya atas nama warga Jawa Barat, jangan hanya sekadar disegel. Kalau disegel saja tak ada manfaatnya. Kenapa? Karena bangunan tetap berdiri, airnya jatuh ke bangunan, mengalir deras ke sungai, sungainya mengalami pendangkalan, bibir sungainya dipenuhi bangunan, maka banjir akan tetap terjadi. Padahal curah hujan sekarang hanya 20-30 mm, belum besar, belum ekstrem, tapi memang ekosistem kehidupannya sudah rusak," kata Dedi.
Dedi meminta agar langkah lanjutan segera diambil, yaitu pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut agar permasalahan lingkungan dapat segera diselesaikan.
"Semoga kawan-kawan di Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani bidang penegakan hukum nanti segera bawa bechoe ke lokasi. Bongkar dong. Kalau dengan dibongkar, maka masalahnya cepat selesai. Kalau cuma segel saja, saya takut lupa. Nanti kalau sudah kemarau, segel masih ada tapi bongkarnya tidak jadi," lanjutnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan lingkungan yang telah lama rusak akibat ulah manusia.
"Yuk kita sama-sama bergerak melakukan tindakan-tindakan yang lebih nyata. Karena alam butuh tindakan nyata. Kita sudah terlalu lama berdosa kepada alam. Mari kita bertobat melakukan tindakan yang lebih dirasakan manfaatnya bagi alam dan manusia," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel vila di hutan lindung kawasan Puncak. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan menemukan 33 lokasi melanggar dokumen lingkungan. Saat ini, baru empat lokasi yang disegel, sementara sisanya akan dipasangi plang segel dalam beberapa hari ke depan.
Salah satu temuan menunjukkan ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan perusahaan tertentu, yang awalnya hanya 16.000 hektar namun kini mencapai 35.000 hektare.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok