Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi yang merupakan pegawai Pertamina. Salah satunya adalah TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, penyidik juga memeriksa ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain memeriksa saksi, Kejagung juga memeriksa tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YF, RS (Riva Siahaan), DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam praktik korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk MK dan EC yang dijemput paksa pada Rabu pekan lalu (26/2). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi sejak 2018. Angka kerugian negara Rp193,7 triliun merupakan hasil perhitungan penyidik dan ahli pada 2023.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk menghitung total kerugian negara secara lebih akurat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok