Repelita Banjarbaru - Dalam kurun waktu satu pekan, Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Ariffin, dan Wakil Wali Kota Wartono, mengundurkan diri dari jabatannya.
Aditya menyampaikan pengunduran dirinya saat rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (6/3/2025). Suasana rapat yang awalnya cair berubah hening saat Aditya mengumumkan keputusannya.
"Tentu keputusan ini bukan hal yang mudah, Banjarbaru telah menjadi bagian dari jiwa dan semangat kami," ujar Aditya.
"Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama ini. Mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Wali Kota ada hal yang kurang berkenan," tambahnya.
Sementara itu, Wartono mengumumkan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (13/3/2025). Ia menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menghindari konflik kepentingan di Pemerintah Kota Banjarbaru.
"Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, saya Wartono juga mengumumkan pengunduran diri saya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru," ujar Wartono.
Aditya mengungkapkan alasan pengunduran dirinya terkait dengan jabatan barunya sebagai Komisaris Independen PT Jasindo. Menurutnya, undang-undang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN.
"Kami berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan amanah," ujarnya.
Aditya dan Wartono merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk masa jabatan 2019-2024. Namun, keduanya pecah kongsi saat mengikuti Pilkada 2024.
Aditya maju sebagai wali kota petahana menggandeng Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Pasangan ini didukung oleh koalisi partai kecil yang beranggotakan PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Sementara Wartono berpasangan dengan Erna Lisa Halaby. Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora, dan partai non-parlemen seperti PBB, Perindo, Garuda, dan PSI.
Pada detik-detik terakhir pemungutan suara, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru karena alasan administrasi. KPU Banjarbaru akhirnya melaksanakan pemilihan tanpa menyediakan opsi kotak kosong, yang memicu protes dari masyarakat.
Pada hari pemilihan, pasangan Erna-Wartono yang menjadi satu-satunya peserta hanya memperoleh 36 persen suara, sementara suara tidak sah mencapai 60 persen. Meski demikian, KPU Banjarbaru menetapkan Erna-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan 100 persen suara sah.
Kemenangan ini kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan KPU harus menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilkada Banjarbaru dengan menyertakan opsi kotak kosong.
Artinya, pada 19 April 2025, pasangan Erna-Wartono akan berhadapan dengan opsi kotak kosong dalam pemungutan suara ulang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok