Repelita Sulut - Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal China yang diduga mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
"Itu akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama Dirkrimsus," kata Wakapolda Sulut dalam rilis kasus yang digelar di Mapolda pada Selasa.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, termasuk penahanan terhadap oknum WNA yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat aktivitas tambang ilegal dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok