Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] RUU Polri Viral, Warganet Khawatirkan Pasal Penangkapan Tanpa Batas Waktu

Top Post Ad

 Draft RUU Polri Pasal 90 yang sedang dibahas Pemerintah dan Komisi 3 DPR RI. (X @_haye_)

Repelita Jakarta - Polemik RUU TNI belum selesai, muncul rumusan RUU Polri yang isi draftnya menuai kontroversi. RUU Polri langsung viral setelah dibagikan di media sosial, memicu respons cepat dari warganet.

Dikutip melalui akun @maidina__ di X, rumusan RUU Polri ternyata sudah masuk dalam RKUHAP dan sedang dibahas oleh Pemerintah serta Komisi 3 DPR RI.

"Rumusan RUU Polri sudah pada masuk di RKUHAP. Komisi 3 dan Pemerintah sedang bahas RKUHAP," bunyi caption awal pada utas akun tersebut, dikutip pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Akun bernama Maidina membagikan utas Hasil Pemetaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP naungan YLBHI. Pertama, Pasal 16 yang berisi kebolehan penyelidik melakukan pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, tanpa batasan tindak pidana.

Padahal, seharusnya hal ini hanya berlaku untuk narkotika dan tidak boleh dilakukan saat penyelidikan, melainkan harus pada tahap penyidikan dengan adanya bukti permulaan.

"Penjebakan kok dilegitimasi," komentar Maidina sambil menambahkan emoticon nangis sekaligus bingung.

Kedua, Pasal 90 tentang penangkapan, yakni perpanjangan masa penangkapan yang dikhawatirkan bisa tanpa batas waktu.

"Boro-boro RKUHAP mau adopsi habeas corpus, 48 jam pasca tangkap orang harus dihadapkan ke hakim," terangnya.

Pembahasan Pasal 22 ayat (2) tentang pemeriksaan juga menuai kritik. Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang dapat dipanggil dan didatangi tanpa status tersangka atau saksi.

"Udahlah ditangkap tanpa batas waktu yang jelas, siapa saja bisa dipanggil tiba-tiba," ujung utasnya.

Namun, pengguna akun X @BudiBukanIntel yang merupakan pengunggah pertama memberi disclaimer bahwa bocoran RUU Polri tersebut belum tentu resmi.

"Ayo ges ini gue dapet bocoran RUU Polri, mudah-mudahan valid ya. Disclaimer ini ga tau resmi apa nggak, jadi sebelum dibilang nebar hoaks, ada baiknya hati-hati dalam berkomentar," tulisnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved