
Repelita Jakarta - DPR menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan antara Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU TNI ke tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan pembahasan lanjutan RUU TNI ke tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Anggota fraksi PDIP, TB Hasanuddin, memberikan sejumlah catatan dalam persetujuan tersebut. Ia menekankan pentingnya revisi UU TNI dalam memperkuat kerja sama antara TNI dan komponen lainnya.
“RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diharapkan dapat membangun kerja sama yang solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap situasi pemerintah, serta memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas,” ujar TB Hasanuddin.
Pengesahan revisi UU TNI dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
“Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna,” kata Bambang.
Dalam revisi UU TNI ini, perwira aktif TNI diperbolehkan menjabat di 16 kementerian/lembaga, antara lain Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Sebelumnya, Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI melarang perwira aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun. Untuk bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, sedangkan perwira menjadi 58-62 tahun tergantung pangkat. Untuk jenderal bintang empat, usia pensiun dapat disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Dalam UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama sebesar 53 tahun, sementara perwira di 58 tahun.
Perubahan aturan ini memicu perdebatan di kalangan publik. Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya intervensi militer dalam pemerintahan sipil, sementara yang lain menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk memperkuat stabilitas nasional melalui peran aktif TNI di berbagai sektor strategis. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok