Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah secara langsung ke rekening penerima pada hari ini, Kamis (13/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat program prioritas di sektor pendidikan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengonfirmasi agenda tersebut. "Hari ini, Kamis, 13 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening masing-masing guru," ujar Yusuf.
Pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN yang akan berlaku mulai tahun 2025. Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru non ASN dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Berikut rincian kenaikan gaji guru ASN berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan menjadi Rp 3.877.000 mulai tahun 2025.
Sementara itu, guru non ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan mendukung kualitas pendidikan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok