Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Target Selesai Juni dan Oktober 2025

Top Post Ad

 Mengulas Profil Rini Widyantini, Salah Satu Srikandi di Kabinet Merah Putih  Prabowo yang Catat Sejarah Sebagai MenPAN-RB Perempuan Pertama - Info  Indonesia

Repelita Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik yang berkembang terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Ia mendesak agar para intelektual, influencer, dan aktivis yang dianggap menyebarkan informasi provokatif dan menyesatkan tentang RUU TNI segera meminta maaf.

"Apakah berlebihan jika kita meminta yang menyebarkan provokasi dan narasi bohong soal RUU TNI agar meminta maaf?" ujar Hasan Nasbi melalui akun X @NasbiHasan, Senin.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana seharusnya menyebut pihak-pihak yang enggan meminta maaf atas narasi yang dianggap menyesatkan.

"Kalau mereka gak minta maaf, sebaiknya kita sebut sebagai apa?" tambahnya.

Pernyataan Hasan muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap RUU TNI yang dianggap membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil. Sejumlah pihak menilai revisi ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah dihapus pasca-reformasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ia membantah bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.

"Revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika ada yang sama, isinya sangat berbeda," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dasco juga membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara rahasia di hotel. Ia menjelaskan bahwa rapat yang berlangsung telah diagendakan secara terbuka.

"Tidak ada rapat diam-diam. Rapat di hotel itu diagendakan terbuka dan bisa dilihat di agenda resmi," tegasnya.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa proses revisi UU TNI dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Meski begitu, kritik dari berbagai kalangan terus bermunculan terkait potensi dampak dari revisi tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved