Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, setelah beredarnya informasi tentang penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh penyidik KPK.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Tessa mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan.
KPK juga mengonfirmasi bahwa saat ini, penyidik sedang melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Betul (geledah rumah RK) terkait perkara BJB," ujar Setyo kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.
Tessa menambahkan bahwa informasi resmi lebih rinci mengenai penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai.
"Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT BJB Tbk. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok