Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Top Post Ad

Kantongi kartu kredit 30 milyar, kelektor mobil mewah inilah deretan  kekayaan Nicke Widyawati bos Pertamina - Medan Insider

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Nicke Widyawati diperiksa terkait jabatannya sebagai Direktur SDM Pertamina sebelum menjabat sebagai Direktur Utama. "Pemeriksaan dilakukan atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Nicke, KPK juga memanggil lima orang lainnya, termasuk AB (Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017), NS (Direktur Keuangan PT PGN 2016-2018), YA (Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017), DS (Direktur PT PGN), dan WM (Direktur Utama PT Pertagas).

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada akhir Mei 2024 di empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi. Lokasi penggeledahan meliputi Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. "KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang terlibat," ujar Ali.

KPK mengumumkan penyidikan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PT PGN. Laporan BPK menyoroti dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong di Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung.

Tiga wilayah kerja migas yang diaudit meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. BPK menyatakan nilai akuisisi tersebut lebih tinggi US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar dari harga seharusnya. Akibatnya, PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak perusahaan PT PGN, dan PT PGN sendiri ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun.

Anggota VII BPK Hendra Susanto menegaskan, hasil audit tersebut telah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum," ucap Hendra. KPK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved