Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kasus Korupsi LPEI: Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan Ditahan, Negara Rugi Hampir Rp 1 Triliun

Top Post Ad

 LPEI: Kenaikan Bunga Acuan Tak Pengaruhi Pembiayaan Ekspor

Repelita Jakarta - Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari APBN. Pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988,5 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menetapkan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada 2015 ketika PT Petro Energy menerima kredit sebesar 60 juta dollar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar.

Pemberian kredit dilakukan dalam tiga termin, yaitu termin I pada 2 Oktober 2015 sebesar Rp 297 miliar, termin II pada 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar, dan termin III pada 14 September 2017 sebesar Rp 200 miliar. Budi Sokmo menambahkan bahwa direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan saat PT Petro Energy mengajukan proposal kredit.

Menurut data yang ditemukan, Dwi Wahyudi yang merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga ini, memulai kariernya di Bank Danamon dan kemudian berkarier di berbagai lembaga keuangan, termasuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia diangkat menjadi Direktur di Bank Ekspor Indonesia yang kemudian berganti nama menjadi LPEI pada 2009.

Harta kekayaan Dwi Wahyudi tercatat dalam laporan LHKPN pada 2018, yang mencapai Rp 18.138.336.805. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya. Beberapa properti miliknya antara lain tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 5,7 miliar, serta sejumlah kendaraan mewah seperti Mercedes Benz.

Kasus korupsi yang melibatkan LPEI ini semakin mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan kini menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindakan yang mereka lakukan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved