
Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law Office yang didirikan oleh mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Benar (penggeledahan). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu sore, 19 Maret 2025.
Visi Law Office sebelumnya dikenal sebagai Visi Integritas Law Office. Kantor hukum ini didirikan oleh Febri Diansyah bersama Donal Fariz, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Oktober 2020. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang turut bergabung. Rasamala, yang juga pernah menjadi pengacara SYL, turut dihadirkan dalam penggeledahan tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyidikan kasus TPPU ini, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan SYL. Sejumlah kendaraan mewah dan properti bernilai miliaran rupiah telah diamankan, termasuk rumah serta mobil yang disembunyikan di berbagai lokasi. Penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan uang dari pejabat Kementerian Pertanian yang kemudian disamarkan melalui pihak terdekat SYL.
Sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Kementan serta gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS, dengan ancaman tambahan hukuman lima tahun penjara jika tidak membayar. Upaya kasasi SYL untuk mengurangi beban uang pengganti telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penggeledahan kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah ini menambah babak baru dalam kasus yang menjerat SYL. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait temuan yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok