Repelita Jakarta - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke tingkat II atau paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI yang digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto. Hadir dalam rapat ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Utut menyebut seluruh fraksi yang ada di DPR RI turut hadir dalam pembahasan ini. "Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga telah menyelesaikan rapat Panja, dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. Timus dan Timsin juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara," ujarnya.
Jika revisi UU TNI ini disetujui pada tingkat I, maka akan dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan. "Agenda rapat kerja hari ini adalah laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Jika diperkenankan, kita langsung saja ke pendapat mini fraksi, lalu Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya. Setelah itu, kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini, dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna," jelas Utut.
Dalam rapat tersebut, Utut mempersilakan satu per satu fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Sebanyak delapan fraksi DPR RI sepakat agar RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Fraksi-fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. "Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian kita semua," ujar Utut.
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" tanya Utut dalam rapat.
"Setuju," jawab para anggota, disertai dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Komisi I DPR RI melalui Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI ini, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok