Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bos Pertamina Minta Maaf ke Rakyat Indonesia: Ini Memukul dan Menyedihkan Bagi Kami

Top Post Ad

 Dugaan Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun: Pertamina Patra Niaga Terjerat, Siapa  yang Paling Dirugikan?

Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai pukulan berat bagi Pertamina.

"Atas peristiwa ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya memukul, tetapi juga sangat menyedihkan bagi kami," ujar Simon dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Simon menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejagung dan siap memberikan data serta keterangan tambahan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Berikut daftar petinggi Pertamina yang menjadi tersangka:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Tiga broker yang terlibat:

  • MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam modus yang terungkap, Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (RON 90) dan mencampurnya di depo untuk menjadi Pertamax (RON 92), meskipun praktik ini tidak diperbolehkan.

Selain itu, Kejagung menemukan adanya mark up kontrak shipping dalam impor minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina International Shipping. Negara harus membayar fee 13-15 persen secara melawan hukum, yang menguntungkan tersangka MKAR.

"Sebagai BUMN, kami sangat terpukul atas kejadian ini. Namun, kami berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan hal serupa tidak terulang," ujar Simon. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved