Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Biang Kerok MinyaKita Palsu di Bogor Terungkap, Raup Rp600 Juta per Bulan dari Bisnis Ilegal

Top Post Ad

MINYAKITA PALSU ALIAS CURAH - Kolase foto TRM biang kerok MinyaKita palsu di pasaran (Kiri) dan MinyaKita yang viral di media sosial, Selasa (11/03/2025). Tampang biang kerok MinyaKita palsu di Bogor, ternyata penghasilannya Rp600 juta per bulan. (Kompas/Tribun Bogor)

Repelita Jakarta - Tampang biang kerok MinyaKita palsu di Bogor akhirnya terungkap. Pelaku berinisial TRM diketahui meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan dari bisnis ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng curah secara ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus minyak goreng berlabel MinyaKita yang diduga dikemas ulang secara ilegal.

“Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh pria berinisial TRM,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan instansi terkait melakukan sidak bahan pokok selama bulan Ramadhan. Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan peredaran minyak goreng dalam kemasan plastik yang tampak mencurigakan.

Ukuran dan kemasannya berbeda dari produk MinyaKita yang resmi beredar di pasaran. Ketika ditimbang, kemasan satu liter yang seharusnya berisi 1.000 mililiter minyak goreng ternyata hanya berisi 750 mililiter.

Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya polisi menemukan gudang produksi minyak goreng ilegal tersebut. Selain menyita 400 dus minyak goreng kemasan, polisi juga menemukan delapan tangki, empat drum, serta dua mesin pengepakan yang digunakan dalam proses produksi.

Pelaku TRM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapi.

Namun, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml, sangat merugikan masyarakat. Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Kemasan MinyaKita palsu tersebut juga mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku. Pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700. Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. "Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Sebelumnya, viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) saat sidak.

Amran meminta agar produsen MinyaKita yang tak sesuai ini diproses. Salah satu produsen MinyaKita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.

Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup. "Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup," ujar Amran.

"Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.

Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar. Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa MinyaKita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

"Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel," kata Amran secara tegas.

Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen lain disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved